SELAMAT DATANG DI BLOG BERBAGI ILMU

Jumat, 08 Februari 2019

TATA CARA PENDAFTARAN PPPK




PPPK merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjaian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka ,melaksanakan tugas pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, penerimaan PPPK dilakukan dengan tahapan :
1.  Perencanaan
2.  Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan menjadi PPPK

Berikut ini persyaratan umum menjadi calon PPPK antara lain :
1.        usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2.        tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah, mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denagan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
3.        tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4.        tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5.        memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6.        memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7.        sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Untuk mendaftar PPPK dapat mengunjungi laman : https://sscasn.bkn.go.id/