PPPK merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjaian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka ,melaksanakan tugas pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, penerimaan PPPK dilakukan dengan tahapan :
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan menjadi PPPK
Berikut ini persyaratan umum menjadi calon PPPK antara lain :
1.
usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
2.
tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah, mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denagan pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
3.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
5.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
6.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPPK.
Untuk mendaftar PPPK dapat mengunjungi laman : https://sscasn.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar